Selasa, 30 September 2014

Freight forwarder

Freight forwarder

Freight forwarder sangat penting artinya bagi pengiriman barang umum sehingga ia dianggap sebagai physical distribution. Physical distribution dapat mencakup beberapa hal yang berhubungan dengan kegiatan logistik seperti transportasi, pengelolaan, pengiriman barang dengan kapal, gudang, pengepakan, penamaan, pengawasan terhadap kualitas, manajemen dan ketentuan- ketentuan bea cukai.

Penggabungan kesemua kegiatan tersebut diatas akan menimbulkan biaya yang rendah bila dilakukan secara keseluruhan bila dibandingkan pekerjaan ter- sebut dilakukan secara terpisah-pisah.
Perkembangan ekspor barang-barang ke masyarakat internasional menimbulkan persaingan pasar,yang begitu hebat sehingga dibutuhkan suatu kenyataan bahwa barang ditawarkan kepasar ditentukan berdasarkan kualitas, kuantitas, dan ketepatan waktu.
Disamping itu pengepakan barang dan sistem transportasi yang tepat akan menjodoi penentu dalam persaingan pasar bagi perusahaan–perusahaan suatu negara untuk mempertahankan pasar internasional.
Dalam kaitannya dengan ekspor Indonesia ke Eropa, dimana konsumen suatu barang tidak sama lokasinya dengan importir, maka kualitas produk akan lebih terjamin dengan cara pengepakan yang balk yang akan mempertahan kualitas produk tersebut sampai ditangan konsumen. Perlunya pengepakan yang baik disebabkan karena transportasi barang dari pelabuhan Eropa sampai kepasar dengan mempergunakan bermacam alat angkut seperti : kapal laut,kereta api, truk dan seterusnya ( roll on-roll off) dan pemindahannya bisa berakibat terhadap barang yang diangkut.
Dalam menghadapi pasar tunggal Eropa pada dasarnya tidak menimbulkan masalah bagi perusahaan freight forwarder Indonesia sepanjang ekspor Indonesia masih didasarkan atas FOB.
Freihgt forwarder Indonesia harus dapat melakukan kerjasama dengan freight forwarder asing dalam rangka pengiriman barang-barang komoditi ekspor keluar negeri. Untuk itu kerjasama tersebut diupayakan berdasarkan asas keuntungan kedua belah pihak dalam bidang penangkutan/pengiriman barang- barang umum.
Perusahaan freight forwarder harus menerapkan ketentuan-ketentuan hukum nasional dan internasional dalam pengangkutan /pengiriman barang umum. Hukum Internasional mengatur beberapa kaedah yang berkaitan dengan pengangkutan/pengiriman barang umum seperti :
-        Konvensi terhadap pengiriman barang dengan melalui jalan darat
-        Konvensi Internasional terhadap pengiriman barang melalui kereta api,
-        Konvensi Internasional terhadap pengiriman barang melalui laut. ( Konvensi Hague den Hamburg)
-        Konvensi Warsawa tentang pengiriman barang melalui udara.


uu yang mengatur

Dalam peningkatan badan usaha ini Gafeksi mempunyai peranan yang penting dalam menciptakan citra yang baik antara pedagang dan perusahaan angkutan umum internasional Freight Forwarding harus dibina dan dikembangkan dalam proses menuju Freight Forwarder ikut serta dalam globalisasi ekonomi.
PP No. 61 tahun 1954 memberikan beberapa arahan tentang Freight Forwarding Nasional seperti :
-        Membantu pemilik barang untuk memperoleh penurunan biaya-biaya angkutan laut darat yang wajar serta bersaing.
-        Membantu angkutan laut dan darat untuk memperoleh Freight yang cukup baik.
-        Sebagai alat kontrol dari pemerintah tentang kegiatan Ekaport dan Import didalam perkembangan pembangunan nasional.
-        Penghematan devisa negara dibidang Freight dan Forwarding yang selama ini lari ke luar negri.


Single European Act

SEJARAH Single Act Eropa
(SEA) adalah revisi besar pertama dari 1957 Traktat Roma. Undang-undang mengatur Masyarakat Eropa tujuan membangun pasar tunggal pada 31 Desember 1992, dan dikodifikasi Eropa Kerjasama Politik, cikal bakal Kebijakan Keamanan Uni Eropa dan Luar Negeri Biasa. Itu ditandatangani di Luxembourg pada tanggal 17 Februari 1986, dan di Den Haag pada tanggal 28 Februari 1986 ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1987, di bawah Komisi Delors.


LAHIRNYA Single Act Eropa
Penandatanganan SEA tumbuh dari ketidakpuasan antara anggota Masyarakat Eropa pada 1980-an tentang kurangnya de facto perdagangan bebas di antara mereka. Para pemimpin dari bisnis dan politik ingin menyelaraskan hukum antar negara dan mengatasi perbedaan-perbedaan kebijakan.
Perjanjian dirancang dengan tujuan melaksanakan bagian dari laporan Dooge pada reformasi kelembagaan masyarakat dan kertas putih Komisi Eropa pada reformasi pasar umum. Perjanjian yang dihasilkan bertujuan untuk menciptakan sebuah "Pasar Tunggal" di Masyarakat tahun 1992, dan sebagai sarana untuk mencapai ini mengadopsi proses legislatif lebih kolaboratif, kemudian dikenal sebagai prosedur kerjasama, yang memberi Parlemen Eropa nyata mengatakan dalam legislatif untuk pertama kalinya dan diperkenalkan lebih suara mayoritas di Dewan Menteri. [1] Di bawah prosedur Dewan bisa, dengan dukungan dari Parlemen dan bertindak atas proposal oleh Komisi, mengadopsi proposal legislatif oleh mayoritas berkualitas, tetapi Dewan bisa juga menolak penolakan hukum yang diusulkan oleh DPR dengan mengadopsi proposal bulat. [2]


TUJUAN Single Act Eropa
Unsur inti SEA adalah untuk menciptakan Pasar Tunggal dalam Komunitas Eropa pada tahun 1992, tanggal dimana, diharapkan, reformasi legislatif terlihat diperlukan akan telah selesai. Agar tujuan kemungkinan KLHS ini mereformasi proses legislatif dengan memperkenalkan prosedur Kerjasama dan dengan memperluas Berkualitas Mayoritas Voting ke daerah baru. Langkah-langkah yang diambil untuk memperpendek proses legislatif. SEA dimaksudkan untuk menghilangkan hambatan dan meningkatkan harmonisasi dan daya saing di antara negara-negara tersebut.





sumber wikipedia